Usai Izin TikTok Dibekukan, Wakil Ketua Komisi I DPR Minta UMKM Tak Jadi Korban
- https://www.antaranews.com/berita/5151141/komisi-i-dpr-minta-pembekuan-tiktok-tak-matikan-ekosistem-usaha-kecil
Jakarta, VIVA Bali – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengingatkan agar langkah pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok tidak merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak memanfaatkan platform digital.
Menurut Dave Laksono, aplikasi TikTok telah menjadi salah satu sarana penting bagi jutaan pedagang lokal. Fitur seperti TikTok Shop dan layanan live commerce disebut membuka akses pasar yang lebih luas bagi UMKM Indonesia.
"Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," kata Dave Laksono di Jakarta. Jumat 3 Oktober 2025.
Meski demikian, Wakil Komisi I DPR menegaskan tetap mendukung langkah tegas pemerintah dengan pembekuan sementara TikTok untuk menjaga ruang digital tetap aman dan sesuai hukum nasional.
Hal ini terutama terkait dugaan monetisasi fitur siaran langsung (live streaming) di TikTok yang diduga dimanfaatkan untuk praktik perjudian online.
Lebih lanjut, Dave Laksono berharap pihak TikTok dapat bersikap transparan serta kooperatif dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). TikTok juga diminta menyerahkan data yang diminta pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," tegas Wakil Ketua Komisi I DPR, dilansir dari antaranews.com.
Selain itu, Dave Laksono menekankan bahwa seluruh platform digital, baik asing maupun lokal harus tunduk pada aturan nasional serta bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di sistem mereka.
"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara izin TDPSE TikTok. Kebijakan itu diambil setelah platform tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.
Alexander Sabar menjelaskan, permintaan data mencakup informasi lalu lintas pengguna, aktivitas live streaming, hingga rincian monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift. Data tersebut diperlukan untuk menelusuri dugaan praktik perjudian online melalui fitur TikTok Live.