Dalam Sebulan, Polres Badung Berhasil Bongkar 9 Kasus Narkoba

Polres Badung ungkap 9 kasus narkoba
Sumber :
  • Dok. Polres Badung / VIVA Bali

Badung, VIVA BaliPolres Badung berhasil membongkar 9 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Badung mengamankan 10 tersangka laki-laki.

Polres Bandara Ngurah Rai Serahkan Bantuan Sosial kepada Personel

Hal ini menjadi wujud upaya dan komitmen tanpa kompromi Polres Badung dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Press release terkait pengungkapan kasus tersebut digelar pada Kamis, 18 September 2025, di Lobby Polres Badung dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa.

Kompol Suarmawa seizin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa dari para tersangka dengan inisial AAP, DPA, CARMA, MS, MAYP, MOA, HLD, IKAS, TS, dan DRW, diamankan barang bukti dengan jumlah total berupa 394,59 gram sabu, 30,09 gram ganja, dan 872 butir ekstasi. Diketahui para tersangka rata-rata berusia antara 20 sampai 30 tahun.

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Bima Mulai Hari Ini

Wakapolres lebih lanjut menjelaskan tentang nilai ekonomi barang bukti. "Jika ditaksir, mencapai lebih dari Rp1,17 miliar, dan berpotensi membahayakan sekitar 50.000 jiwa, terutama generasi muda. Ini bukan hanya angka, ini adalah nyawa dan masa depan yang berhasil kita selamatkan," kata Kompol Suarmawa kepada bali.viva.co.id.

Masyarakat dihimbau untuk menjauhi narkoba, yang kian masif dan merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Selain itu, masyarakat dapat turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Perumdam Badung Tanam 1.000 Mangrove di Kedonganan

Menurut Wakapolres, penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Badung dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika. "Mari kita jaga anak-anak dan keluarga kita. Menjauhi narkoba bukan hanya soal hukum, tapi juga soal cinta terhadap masa depan bangsa," pungkas Wakapolres.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp8 miliar, yang dapat ditambah sepertiga dari total hukuman.