Terima Jawaban Jaksa, Frederick Raby Berharap Keadilan Jelang Putusan Hakim

Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Mataram
Sumber :
  • Ramli Ahmad / VIVA Bali

Mataram  Bali – Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang perkara Frederick Raby pada Kamis 2 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya.

WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Vila Mewah di Bali

Kuasa hukum terdakwa, M. Syarifuddin, menjelaskan bahwa dalam persidangan hari ini JPU menyampaikan jawaban atas pembelaan yang sebelumnya diajukan. Menurutnya, Jaksa mengakui adanya tindakan terdakwa yang bersifat refleks, yakni upaya menepis pukulan dalam peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga. 

Namun, Jaksa tetap menilai terdapat indikasi terjadinya kekerasan yang menyebabkan luka, sehingga hal itu dijadikan dasar dalam analisis penuntutan.

Sidang KDRT, Jaksa Tuntut Dua Bulan Subsider Penjara Fredrick Raby

"Jaksa pada intinya membenarkan bahwa tindakan Fredy adalah menepis, tetapi tetap memberikan pernyataan bahwa timbulnya luka dapat dijadikan dasar untuk mengkategorikan adanya kekerasan," ujar Syarifuddin usai sidang.

Pihak pembela menolak pandangan tersebut dengan alasan bahwa tindakan terdakwa hanya merupakan reaksi spontan yang tidak direncanakan. 

Lanjutan Sidang Kasus KDRT Frederick Rabbi Memasuki Tahap Pembelaan di PN Mataram

"Setiap orang yang berhadapan dengan situasi tiba-tiba mendapat serangan tentu akan bereaksi refleks. Klien kami tidak mengetahui ada niat pemukulan dari istrinya. Jadi apa yang dilakukan murni upaya menghindar," tambahnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin menilai jawaban Jaksa belum memenuhi harapan pihak pembela, karena menurutnya analisis yang disampaikan tidak mendasar. Ia meminta majelis hakim agar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, dan menilai Frederick sebagai pihak yang justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Frederick dengan pidana penjara selama dua bulan berdasarkan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga. Namun, karena agenda sidang hari ini adalah tahap jawaban Jaksa, majelis hakim menunda pembacaan putusan dan menjadwalkannya pada Senin mendatang.

"Kami berharap dengan adanya jeda waktu, majelis hakim dapat menganalisis secara jernih fakta-fakta persidangan serta bukti yang kami ajukan, sehingga putusan yang diberikan benar-benar mencerminkan keadilan," tegas Syarifuddin.

Hal senada juga di sampaikan Frederick Raby semua yang telah di sampaikan hingga menunjukan bukti pada persidangan bisa menjadi penilaian hakim bahwa dirinya merupakan korban dan apa yang dilakukan merupakan reflex atas pemukulan dirinya. 

"Jadi tindakan saya yang menjadi tuntutan jaksa, murni reflek menghindari serangan," terang Frederick Raby. 

Freddy berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil kepada dirinya, sehingga dapat bertemu dan berkumpul kembali dengan anaknya.