Terima Jawaban Jaksa, Frederick Raby Berharap Keadilan Jelang Putusan Hakim
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Mataram Bali – Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang perkara Frederick Raby pada Kamis 2 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, M. Syarifuddin, menjelaskan bahwa dalam persidangan hari ini JPU menyampaikan jawaban atas pembelaan yang sebelumnya diajukan. Menurutnya, Jaksa mengakui adanya tindakan terdakwa yang bersifat refleks, yakni upaya menepis pukulan dalam peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Namun, Jaksa tetap menilai terdapat indikasi terjadinya kekerasan yang menyebabkan luka, sehingga hal itu dijadikan dasar dalam analisis penuntutan.
"Jaksa pada intinya membenarkan bahwa tindakan Fredy adalah menepis, tetapi tetap memberikan pernyataan bahwa timbulnya luka dapat dijadikan dasar untuk mengkategorikan adanya kekerasan," ujar Syarifuddin usai sidang.
Pihak pembela menolak pandangan tersebut dengan alasan bahwa tindakan terdakwa hanya merupakan reaksi spontan yang tidak direncanakan.
"Setiap orang yang berhadapan dengan situasi tiba-tiba mendapat serangan tentu akan bereaksi refleks. Klien kami tidak mengetahui ada niat pemukulan dari istrinya. Jadi apa yang dilakukan murni upaya menghindar," tambahnya.
Lebih lanjut, Syarifuddin menilai jawaban Jaksa belum memenuhi harapan pihak pembela, karena menurutnya analisis yang disampaikan tidak mendasar. Ia meminta majelis hakim agar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, dan menilai Frederick sebagai pihak yang justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut.