Terduga Pelaku Penganiayaan di Jungutbatu Berhasil Diamankan Polsek Nusa Peninda
- Dok. Polsek Nusa Peninda / VIVA Bali
Klungkung, VIVA Bali – Kepolisian Sektor Nusa Penida mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
“Langkah cepat dan sinergi anggota di lapangan membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, kepada bali.viva.co.id.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, Muhammad Ridwan, 28 tahun, warga Lombok Timur, melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami tindak kekerasan.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU I Putu Fery Seputra, membentuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Nusa Penida bersama anggota Polsubsektor Lembongan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, pelaku, INR alias Joker, 44 tahun, berhasil dilacak dan ditangkap di rumahnya pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya saat diamankan.
Kapolsek menambahkan bahwa situasi di sekitar lokasi kejadian saat ini aman dan kondusif. “Yang bersangkutan telah dibawa ke Polsek Nusa Penida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Kesuma Jaya.
Polsek Nusa Penida mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan tidak main hakim sendiri.