Terima Jawaban Jaksa, Frederick Raby Berharap Keadilan Jelang Putusan Hakim
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Frederick dengan pidana penjara selama dua bulan berdasarkan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga. Namun, karena agenda sidang hari ini adalah tahap jawaban Jaksa, majelis hakim menunda pembacaan putusan dan menjadwalkannya pada Senin mendatang.
"Kami berharap dengan adanya jeda waktu, majelis hakim dapat menganalisis secara jernih fakta-fakta persidangan serta bukti yang kami ajukan, sehingga putusan yang diberikan benar-benar mencerminkan keadilan," tegas Syarifuddin.
Hal senada juga di sampaikan Frederick Raby semua yang telah di sampaikan hingga menunjukan bukti pada persidangan bisa menjadi penilaian hakim bahwa dirinya merupakan korban dan apa yang dilakukan merupakan reflex atas pemukulan dirinya.
"Jadi tindakan saya yang menjadi tuntutan jaksa, murni reflek menghindari serangan," terang Frederick Raby.
Freddy berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil kepada dirinya, sehingga dapat bertemu dan berkumpul kembali dengan anaknya.