Kinerja Dinilai Kurang Bagus, Belasan Asuransi BUMN Siap Dilebur Jadi 3 Perusahaan
- https://www.antaranews.com/berita/5143889/danantara-berencana-merger-15-bumn-asuransi-jadi-3-perusahaan?page=all
Diketahui, berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, perusahaan diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas minimum secara bertahap.
Kemudian, pada 31 Desember 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar dan asuransi syariah Rp100 miliar.
Tahap berikutnya berlaku mulai 31 Desember 2028. Perusahaan dengan ekuitas lebih kecil (KPPE 1) diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar untuk asuransi dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah.
Sementara itu, kelompok dengan ekuitas lebih besar (KPPE 2) harus memiliki ekuitas Rp1 triliun untuk asuransi dan Rp500 miliar bagi asuransi syariah.
Konsolidasi ini diharapkan memperkuat daya saing industri asuransi pelat merah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi ekuitas minimum yang ditetapkan OJK.