Dituntut 2 Bulan Penjara, Frederick Raby Ajukan Nota Pembelaan Sertakan Bukti

situasi persidangan kasus KDRT dengan terdakwa Frederick Raby
Sumber :
  • Ramli Ahmad / VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Agenda persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Frederick Raby kembali digelar hari ini Senin, 29 September 2025 dengan agenda penyampaian pledoi (nota pembelaan). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 bulan subsider serta denda sebesar Rp5 juta.

Dalam sidang pledoi tersebut, terdakwa Frederick Raby melalui penasihat hukumnya, M. Syarifuddin, menyampaikan pembelaan serta sejumlah bukti yang menegaskan bahwa kliennya merupakan korban perlakuan kekerasan selama bertahun-tahun. Frederick mengaku tidak pernah melaporkan kejadian sebelumnya demi menjaga keutuhan rumah tangga dan kebutuhan keluarga.

Penasihat hukum M. Syarifuddin menjelaskan tuduhan kekerasan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. “Apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan refleks sebagai bentuk pembelaan diri terhadap serangan yang terjadi. Hal tersebut bukanlah tindak kekerasan aktif, melainkan respons tidak langsung terhadap ancaman,” ujar Syarifuddin usai sidang.

Butuh Healing Bareng Keluarga? Cek 5 Spot Liburan Seru di Bogor!

Penasihat Hukum Frederick Raby, M. Syarifuddin

Photo :
  • Ramli Ahmad / VIVA Bali


Pihak kuasa hukum juga mengajukan sejumlah bukti berupa riwayat percakapan daring (WhatsApp) yang berisi hinaan, ancaman verbal, serta bukti transfer keuangan dan pembayaran kartu kredit yang membantah pernyataan korban terkait tidak adanya nafkah. 

“Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa klien kami tetap menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga,” tambah Syarifuddin.

Menanggapi tuntutan yang diajukan berdasar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menganalisis secara objektif perbedaan antara perbuatan yang bersifat menyerang dengan tindakan pembelaan diri. 

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil,” harap penasihat hukum.

Selain itu, Syarifuddin juga melontarkan hak asuh anak yang selalu di sebut Freddy dirinya telah berkoordinasi dengan TPA Polda Nusa Tenggara Barat dimana dari sejak tanggal 12 Juni 2025 Freddy tidak pernah melihat dan mendengar kabar tentang anaknya dan sampai saat ini ready khawatir kondisi anaknya. 

“Klien kami sangat merindukan anaknya. Berdasarkan aturan perlindungan anak, Frederick berhak untuk bertemu dengan putranya. Kami akan melaporkan pihak mana pun yang mencoba menghalangi hak tersebut,” tegas kuasa hukum.

Sementara itu Frederick Raby menyampaikan harapan akan keadilan usai dirinya menjabarkan nota pembelaan dan menyertakan bukti yang lama di simpan.

"Saya berharap majelis dengan bijak memutuskan, karena saya merupakan korban telah lama memendam demi keutuhan keluarga kecil saya," Terang Freddy. 

Frederick Raby juga berharap majelis hakim dapat menilai mana drama dan fakta dalam kasus KDRT antara dirinya dan pelapor.