Kementerian BUMN Turun Level, Bagaimana Posisi Pegawai ASN?
- https://kupang.antaranews.com/berita/132837/kementerian-bumn-bilang-belum-memutuskan-pembubaran-perusahaan-bermasalah
Dengan kepastian ini, para ASN tidak perlu khawatir. Mereka tetap berstatus pegawai negeri yang mengabdi di lembaga pemerintah, hanya saja payung organisasinya berubah dari kementerian menjadi badan.
Di sisi lain, perubahan ini bukan hanya soal nama.
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menuturkan bahwa ada 84 pasal yang diubah dan disinkronisasi dalam RUU tersebut.
Penyempurnaan itu dilakukan untuk menyesuaikan peran BUMN dalam peta besar investasi nasional, terlebih setelah terbentuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre.
Bagi ASN, implikasinya lebih pada aspek administratif dan struktural.
Posisi mereka tetap aman, hanya akan ada penyesuaian birokrasi sesuai format kelembagaan baru.