Bank Indonesia dan Polda Bali Perkuat Penanganan Money Changer Tidak Berizin

Sosialisasi penanganan money changer tidak berizin
Sumber :
  • Bank Indonesia/VIVA Bali

Ari juga menyampaikan beberapa contoh kasus nyata yang telah berhasil ditindak, sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem pariwisata Bali. 

Aksi Demo di Bali Ricuh, Polisi Tembakan Gas Air Mata

“Money changer tidak berizin tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mencoreng citra pariwisata Bali di mata dunia,” tegas Ari.

Dalam bertransaksi, masyarakat perlu memastikan ciri money changer berizin, antara lain, memasang logo penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Memasang sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, serta mencantumkan nama Perseroan Terbatas Penyelenggara Money Changer Berizin. 

Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Berhasil Dibekuk Polisi di Gilimanuk

"Ketersediaan identitas pegawai juga menjadi penting," kata Ari.

Selain itu, terkait program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), money changer berizin akan meminta identitas nasabah (KTP atau paspor) sebagai bentuk identifikasi dan verifikasi nasabah. 

Netizen Murka! Koruptor Rp100 Miliar Burhanuddin Abdullah Kini Dapat Bintang Mahaputra dari Prabowo

Sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga menginisiasi website https://www.moneychangerbali.com/, yang memuat informasi jaringan kantor money changer berizin di Provinsi Bali kepada masyarakat dan wisatawan mancanegara. 

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan keberadaan money changer tidak berizin melalui BI Patrol di tautan https://bit.ly/BI_Patrol untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. 

Halaman Selanjutnya
img_title