Bank Indonesia dan Polda Bali Perkuat Penanganan Money Changer Tidak Berizin
- Bank Indonesia/VIVA Bali
Ari juga menyampaikan beberapa contoh kasus nyata yang telah berhasil ditindak, sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem pariwisata Bali.
“Money changer tidak berizin tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mencoreng citra pariwisata Bali di mata dunia,” tegas Ari.
Dalam bertransaksi, masyarakat perlu memastikan ciri money changer berizin, antara lain, memasang logo penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Memasang sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, serta mencantumkan nama Perseroan Terbatas Penyelenggara Money Changer Berizin.
"Ketersediaan identitas pegawai juga menjadi penting," kata Ari.
Selain itu, terkait program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), money changer berizin akan meminta identitas nasabah (KTP atau paspor) sebagai bentuk identifikasi dan verifikasi nasabah.
Sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga menginisiasi website https://www.moneychangerbali.com/, yang memuat informasi jaringan kantor money changer berizin di Provinsi Bali kepada masyarakat dan wisatawan mancanegara.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan keberadaan money changer tidak berizin melalui BI Patrol di tautan https://bit.ly/BI_Patrol untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.