Bank Indonesia dan Polda Bali Perkuat Penanganan Money Changer Tidak Berizin
- Bank Indonesia/VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama dengan Kepolisian Daerah Bali bersinergi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau dikenal dengan Money Changer.
Upaya ini diwujudkan melalui pelaksanaan sosialisasi secara online kepada lebih dari 200 peserta, yang terdiri dari perwakilan Dinas Pariwisata se-Provinsi Bali, Satpol PP, asosiasi pariwisata Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Bali Hotel Association (BHA), Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA)), Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali, serta perwakilan desa adat.
Sosialisasi ini berfokus pada pengenalan ciri-ciri money changer berizin, dan langkah penanganan bagi money changer tidak berizin.
Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Henry Nosih Saturwa menegaskan pentingnya sinergi lintas otoritas dan pelaku usaha untuk menjaga ketertiban usaha penukaran valuta asing di Bali.
“Keberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata Bali dengan melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang palsu” ujar Henry dalam siaran pers yang diterima Bali.viva.co.id pada Jumat, 29 September 2025.
Selain menyampaikan prosedur dan langkah penanganan dan penindakan money changer tidak berizin, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya penggunaan money changer berizin agar terlindungi dari penipuan dan transaksi ilegal.
Sementara itu, perwakilan dari Polda Bali, Ps. Panit 1 Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali, I Gede Ari Suryawan menjelaskan, penanganan dan penindakan money changer tidak berizin, yang dilakukan sesuai kewenangan dalam UU P2SK dan melibatkan kerja sama lintas instansi.