Polsek Denpasar Selatan Limpahkan Sejumlah Tersangka ke Kejaksaan, Termasuk Kasus Pembunuhan Jalan Gurita
- Polsek Denpasar Selatan / VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Polsek Denpasar Selatan melimpahkan sejumlah tersangka ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah pembunuhan di Jalan Gurita.
Pelimpahan tersangka dilakukan pada 24 September 2025 siang, dengan menyerahkan para tersangka dari berbagai tindak pidana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar.
Diketahui, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, menyampaikan bahwa dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Muhammad Babul dan Dimas Ari Ramadhan, diserahkan ke JPU Nissa.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Perkara ini segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Kapolsek kepada bali.viva.co.id.
Kasus pembunuhan ini menewaskan seorang pria bernama Ade Adriansyah, 54 tahun, penjaga vila di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. Korban ditemukan tewas dalam kondisi dibakar di kamar mandi vila.
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan dipicu kecemburuan dalam hubungan sesama jenis serta persoalan janji uang yang tidak ditepati, di mana tersangka merasa dikhianati karena korban dekat dengan pria lain.
Tersangka berikutnya yang turut dilimpahkan adalah Yohanes Marsel Lambotoh yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Berkas perkara tersebut ditangani oleh JPU Ni Putu Widyaningsih.