WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Vila Mewah di Bali
- https://www.antaranews.com/berita/5134617/hakim-vonis-wna-kanada-15-tahun-penjara-penipuan-sewa-vila
Denpasar, VIVA Bali –Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 25 September 2025 memvonis warga negara asing (WNA) asal Kanada, Danis Valle (44) selama satu tahun enam bulan penjara akibat terbukti melakukan penipuan perjanjian sewa vila mewah seharga miliaran rupiah.
Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa menyatakan terdakwa Denis secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan Tindakan Pidana Penipuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum Ryan Mahardika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis hakim. Seperti yang dilansir dari antaranews.com
Gede Putra Astawa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan hukum terdakwa.
Terdakwa menimbulkan kerugian material bagi korban, namun terdakwa bersikap sopan bahwa belum pernah dihukum, ini alasannya.
Putusan itu lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama dua tahun.
Atas vonis tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga memutuskan agar barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro 128 GB warna Desert Titanium disita untuk negara. Sementara dokumen lain, seperti perjanjian sewa Vila Beelia Luxe, bukti transfer Bank BCA dan Bank Perdagangan Kekaisaran Kanada (CIBC), serta rekening koran BCA atas nama Nurhariani, tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini berawal dari perjanjian sewa Vila Beelia Luxe di Jalan Pengubengan, Gang Carik No. 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, milik saksi Nurhariani. Pada 22 April 2025, Denis datang untuk melakukan negosiasi dan disepakati perjanjian sewa menyewa dengan Nomor 22052025.
Rencananya, vila tersebut akan ditempati mulai 1 Mei 2025 selama satu tahun.
Dalam penjelasan JPU, nilai kontrak ditetapkan Rp5,035 miliar dengan sistem pembayaran dua tahap. Masing-masing Rp2,517 miliar dibayarkan pada 1 Mei dan 1 Agustus 2025, seluruhnya harus ditransfer ke rekening BCA atas nama Nurhariani.
Namun, sehari sebelum menempati vila, pada 30 April 2025, Denis melakukan pembayaran melalui Bank BCA sebesar 209.420 dolar Kanada dengan melampirkan bukti transfer.
“Namun, setelah dicek dana tidak pernah masuk. Bukti transfer yang dikirimkan terdakwa juga tercatat tidak valid karena terdapat kesalahan pada nama dan alamat penerima,” tutur JPU.
Tidak berhenti sampai di sana, pada 6 Mei 2025, terdakwa kembali mengirimkan bukti transfer dari Bank CIBC ke Bank BCA dengan jumlah yang sama. Akan tetapi, hasil pengecekan mutasi rekening tetap menunjukkan tidak ada dana yang masuk.
Meski belum pernah membayar sesuai perjanjian, Denis sudah menempati vila sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025.
“Terdakwa tetap menggunakan fasilitas vila tanpa hak, sementara korban tidak menerima pembayaran sepeser pun,” pungkas JPU.
Dalam sidang, Denis berdalih bahwa terdapat ketidakpastian terkait metode pembayaran, mulai dari rencana memakai cryptocurrency, gabungan crypto dan transfer bank, hingga transfer ke rekening lain yang berbeda dari kontrak.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran diurus melalui rekan bisnisnya di Kanada. Rekan tersebut mengaku sudah melakukan transfer, tetapi uang tidak sampai ke rekening Nurhariani.
Pada 5 Mei 2025, Nurhariani langsung memberi tahu Denis bahwa transfer tersebut gagal karena kesalahan data penerima.
"Denis lalu meminta rekan bisnisnya mengulang transfer pada 6 Mei 2025, tetapi hingga kini dana tetap tidak masuk," tutur JPU.
Denis juga menyampaikan bahwa pihak bank di Kanada memberi informasi transfer tersebut dicurigai sebagai penipuan atau tindak pencucian uang sehingga dana diblokir dan tidak diteruskan.
"Akibatnya, pembayaran sewa vila yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," kata JPU.
Denis menambahkan bahwa rekannya sempat berjanji akan datang ke Bali pada 16 Mei 2025 untuk menyelesaikan masalah, namun hal itu tidak pernah terbukti.
Saat persidangan, Denis mengakui dua bukti transfer yang ditunjukkan kepadanya, masing-masing tertanggal 30 April dan 6 Mei 2025. Transfer pertama gagal karena kesalahan identitas penerima, sedangkan transfer kedua hingga saat ini tidak pernah masuk ke rekening korban.
Menurut penilaian JPU, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya unsur tipu daya yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar.