Supandi Ditunjuk Camat Wongsorejo Atas Nama Kemenhut RI Kelola Panen Kapuk Musim 2025
- Anton Heri Laksana/ VIVA Bali
Dalam arahan surat tersebut, koordinator bertanggung jawab untuk membuat laporan tertulis terkait kegiatan pemetikan buah kapuk saat musim panen berakhir.
“Selanjutnya diperintahkan pula untuk membuat laporan hasil kegiatan tersebut diakhir musim/ selesainya proses pemetikan kepada Kemenhut RI melalui tim pengamanan lahan BMN Kemenhut RI,” tandas surat tugas yang ditandatangani Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah itu.
Musim panen buah kapuk di lahan milik Kemenhut biasanya berlangsung sejak Bulan Agustus hingga akhir Bulan Desember.
Setiap tahun terjadi konflik horizontal di kalangan masyarakat terkait pihak-pihak yang merasa paling berhak atas pengelolaan hasil buah kapuk tersebut.
Konflik ini terjadi sejak tahun 2021 dan memuncak pada tahun 2023 yang berbuntut laporan warga pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Tidak adanya transparasi pengelolaan hasil panen buah kapuk serta adanya pungutan liar dengan dalih pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya lebih dari 200 juta tersebut.
Pelaporan tersebut kini terus didalami penyidik Kejari Banyuwangi dengan melakukan pemanggilan pada sejumlah pihak yang dianggap terkait hal tersebut.