Supandi Ditunjuk Camat Wongsorejo Atas Nama Kemenhut RI Kelola Panen Kapuk Musim 2025

Surat tugas pengelolaan hasil panen kapuk 2025 di Wongsorejo
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Bali

Banyuwangi, VIVA Bali –Pasca diberikan kewenangan untuk menjadi penanggung jawab dalam pengelolaan hasil panen buah kapuk musim panen 2025 oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah bergerak cepat. Beberapa orang langsung ditunjuk dan beri penugasan tersebut. 

Bumi Banyuwangi Bergetar, Gempa 5,7 SR Picu Kepanikan Warga Bajulmati

Pada surat yang berkop Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Tim Pengamanan Lahan Barang Milik Negara (BMN) Kecamatan Wongsorejo tersebut, warga dari tiga desa telah diberikan mandat. 

Dari Desa Bengkak terdapat nama Hasan dan ada juga nama Yon Hariyono yang merupakan warga Desa Wongsorejo. 

Camat Wongsorejo Ditunjuk Kemenhut Koordinasi Panen Kapuk 2025 di Lahan Seluas 305,9 Hektar

Sedangkan dari Desa Alasbuluh terdapat nama Supandi, Abdullah, Sunasa, Suwatip dan Bukasan yang merupakan perwakilan tokoh masyarakat. 

“Berdasarkan hasil sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI) berupa lahan pengembangan hutan multiguna (LPHM) tanggal 17 September 2025 di Pendopo Kecamatan Wongsorejo dengan ini menugaskan,” bunyi arahan dalam surat tugas dengan nomor 01/TPL-KEMENHUT/IX/2025. 

Puluhan Warga Alasbuluh Hadapi Relokasi Setelah Turun-Temurun Tinggal di Lahan Milik Kemenhut

Nama yang telah diitunjuk tersebut akan dikoordinatori oleh Supandi dalam pengelolaan buah kapuk hasil musim panen 2025 di lahan seluas 305,9 hektar milik Kemenhut yang berada di perbatasan Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh, Kecamata Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

“Diberikan tugas untuk melaksanakan pemetikan buah kapuk tahun 2025 di atas lahan BMN (Barang Milik Negara) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI) Kebun Sidomulyo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,” jelas surat tertanggal 18 September 2025 ini. 

Dalam arahan surat tersebut, koordinator bertanggung jawab untuk membuat laporan tertulis terkait kegiatan pemetikan buah kapuk saat musim panen berakhir. 

“Selanjutnya diperintahkan pula untuk membuat laporan hasil kegiatan tersebut diakhir musim/ selesainya proses pemetikan kepada Kemenhut RI melalui tim pengamanan lahan BMN Kemenhut RI,” tandas surat tugas yang ditandatangani Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah itu. 

Musim panen buah kapuk di lahan milik Kemenhut biasanya berlangsung sejak Bulan Agustus hingga akhir Bulan Desember. 

Setiap tahun terjadi konflik horizontal di kalangan masyarakat terkait pihak-pihak yang merasa paling berhak atas pengelolaan hasil buah kapuk tersebut. 

Konflik ini terjadi sejak tahun 2021 dan memuncak pada tahun 2023 yang berbuntut laporan warga pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. 

Tidak adanya transparasi pengelolaan hasil panen buah kapuk serta adanya pungutan liar dengan dalih pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya lebih dari 200 juta tersebut. 

Pelaporan tersebut kini terus didalami penyidik Kejari Banyuwangi dengan melakukan pemanggilan pada sejumlah pihak yang dianggap terkait hal tersebut.