Perlindungan Ojol Indonesia Ketinggalan Zaman, Pakar Sarankan Tiru Malaysia dan Singapura
- Grab Indonesia
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan, perjuangan pengemudi ojol tidak hanya soal tarif atau potongan aplikator.
“Negara juga berkewajiban memastikan adanya perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi pekerja kemitraan digital. Semua pengemudi harus masuk BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JKK, JKM, dan THR. Iuran JHT memang sukarela, tapi aplikator juga wajib ikut membayar,” kata Edy.
Edy menambahkan, pengawasan dan penegakan hukum atas Perpres 109/2013 dan Permenaker 5/2021 masih lemah.
"Kalau aplikator nakal, aturan hanya akan menjadi kata-kata di atas kertas. Hak-hak pekerja harus dijamin negara, termasuk akses jaminan pensiun,” jelas Edy.
Dengan mencontoh praktik terbaik Malaysia dan Singapura, namun menyesuaikan konteks Indonesia, regulasi ojol bisa menjadi instrumen penting.