Perlindungan Ojol Indonesia Ketinggalan Zaman, Pakar Sarankan Tiru Malaysia dan Singapura
- Grab Indonesia
Skema ini memberikan perlindungan sosial lebih baik, termasuk iuran pensiun ke Central Provident Fund, asuransi kecelakaan kerja, dan kompensasi medis yang sebagian ditanggung perusahaan platform.
“Tetapi kelemahannya serupa, pekerja gig tetap tidak memiliki hak perundingan kolektif yang kuat,” kata Arif.
Kondisi di Indonesia lebih mengkhawatirkan.
Berdasarkan penelitian Arif, kurang dari 3,5 persen pekerja gig memiliki jaminan ketenagakerjaan, dan itu pun sepenuhnya ditanggung oleh pengemudi sendiri.
“Sikap Indonesia sebaiknya berbeda. Jumlah pekerja gig sangat besar, kontribusi mereka vital di sektor transportasi dan logistik, dan konflik industrial dengan platform jauh lebih intens dibanding Malaysia atau Singapura,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan pemerintah akan mendorong Peraturan Presiden (Perpres) untuk melindungi pengemudi ojol.
“Yang paling minimal saja misalnya meng-cover kecelakaan dan kematian. Premi bulanan yang perlu dibayarkan hanya Rp16.800,” ujar Saan.