Saldo Kas Desa Tersisa Rp900 Ribu, Oknum Perangkat Desa di Tabanan Diduga Korupsi Rp850 Juta
- Dok. Humas Kejari Tabanan
Sementara di tahun 2024 jumlahnya melonjak menjadi 46 kali transfer dengan nilai Rp583,05 juta.
“Tersangka secara leluasa melakukan ini karena memiliki akses user ID, password dan token Internet Bisnis Banking (IBB) yang seharusnya hanya dipegang bendahara desa,” ujar Santiawan.
Transaksi ilegal ini dilakukan tersangka modusnya memanipulasi sejumlah transaksi dengan menghapus namanya saat diminta membuat laporan transaksi keuangan.
Sehingga laporan yang diterima kepala desa, sekretaris hingga bendahara menampilkan kondisi kas desa yang seolah telah sesuai anggaran.
Aksi tersangka terbongkar di Bulan Oktober 2024, saat sejumlah kegiatan desa terganggu.
“Sejumlah kegiatan desa seperti pembayaran honor kader posyandu dan petugas kebersihan sering terlambat,” ucap Kasi Pidsus.
Kepala desa lalu meminta bendahara untuk mencetak rekening koran, dan ternyata saldo yang tersisa hanya Rp900 ribu.