Bukti dan Ahli Tegaskan Unsur Pembunuhan, Rizka Sintiani Ditahan Polda NTB

Dokumen resmi SP2HP yang diserahkan Polres Lombok Barat.
Sumber :
  • Moh. Helmi/VIVA Bali

Lombok Barat, VIVA Bali – Badan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPW PAI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Lombok Barat terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.

Bupati Lombok Barat Dorong Peresean Jadi Olahraga Mendunia

SP2HP diserahkan kepada M. Syarifudin,  selaku kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Esco, pada Sabtu, 20 September 2025.

“Kami baru saja menerima SP2HP dari Polres Lombok Barat. Dokumen tersebut menjelaskan secara rinci bahwa penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan melaksanakan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda NTB,” ujar M. Syarifudin.

Jamaah Membludak, TGB Sampaikan Tausiyah Maulid Nabi di Ponpes Al-Mujahidin Gerung

Menurut M. Syarifudin, hasil gelar perkara menetapkan Rizka Sintiani, istri Brigadir Esco, sebagai tersangka. “Setelah penetapan tersangka, Rizka Sintiani langsung ditahan di Polda NTB,” tegas M. Syarifudin.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Lombok Barat. “Penyidik telah menunjukkan komitmen serius dalam mengungkap kasus ini, sehingga apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan,” lanjut M. Syarifudin.

Cacat Prosedur di Seleksi Perangkat Desa Banyu Urip, Panitia Dinilai Abaikan Aturan

M. Syarifudin menegaskan, hasil penyidikan menguatkan dugaan tindak pidana pembunuhan. “Bukti yang dikantongi penyidik serta keterangan para ahli menegaskan adanya unsur pembunuhan terhadap Brigadir Esco,” jelas M. Syarifudin.

Selain itu, M. Syarifudin menduga ada pihak lain yang terlibat. “Tidak mungkin Rizka Sintiani melakukan peristiwa ini seorang diri. Aparat kepolisian perlu mengusut peran pihak lain hingga tuntas,” tegas M. Syarifudin.

Halaman Selanjutnya
img_title