Bukti dan Ahli Tegaskan Unsur Pembunuhan, Rizka Sintiani Ditahan Polda NTB
- Moh. Helmi/VIVA Bali
Permintaan percepatan rekonstruksi perkara juga disampaikan. “Rekonstruksi perlu segera dilakukan, berkas perkara harus cepat dilengkapi agar persidangan dapat segera berlangsung,” tambah M. Syarifudin.
Apresiasi turut diberikan kepada masyarakat dan netizen. “Tekanan publik melalui media sosial sangat berperan dalam mendorong pengungkapan kasus ini,” ungkap M. Syarifudin.
Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely sempat menimbulkan tanda tanya besar sejak ditemukan tewas di belakang rumah di Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Penetapan Rizka Sintiani sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/74/IX/RES.1.7/2025/Reskrim tanggal 19 September 2025 menjadi babak baru dalam proses hukum yang ditunggu publik hingga ke persidangan.