Progres Pembangunan Kantor Baru Wali Kota Mataram Capai 57 Persen

Proses pembangunan Kantor Baru Walikota Mataram
Sumber :
  • Ramli Ahmad / VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Progres capaian pembangunan Kantor Wali Kota Mataram yang berlokasi di Kelurahan Jempong Baru, saat ini telah mencapai lebih dari 57 persen.

Pemkot Mataram Siapkan Rehabilitasi Pasca Banjir, Fokus Perbaikan Rumah Warga Terkena Dampak

 

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan bahwa progres pembangunan ini bahkan mencatat deviasi positif sekitar 8 persen dari jadwal yang telah ditetapkan.

Pemkot Mataram Siap Transisi Kebijakan Pendidikan Gratis, Soroti Kemampuan Daerah

 

“Alhamdulillah deviasi positif kita sekitar 8 persen dari schedule awal. Saat ini bangunannya sudah berdiri, struktur utama serta dinding sudah terlihat jelas,” ungkap Lale, Kamis 18 September 2025.

Atasi Pengangguran, Walikota Mataram Tingkatkan Investasi Sebagai Solusi

 

Meski demikian, tahap pembangunan ke depan diperkirakan akan berjalan lebih lambat karena memasuki fase detail finishing. Saat ini, rangka plafon sudah terpasang dan akan segera dilanjutkan dengan pemasangan plafon. Selain itu, instalasi jaringan penting seperti AC, listrik, air bersih maupun air kotor juga sudah selesai terpasang.

 

Sementara itu, pembebasan lahan di bagian depan kantor masih dalam proses. Lale memastikan hal tersebut tidak mempengaruhi progres pembangunan yang sedang berjalan, karena lahan tersebut nantinya akan difungsikan sebagai area taman.

 

“Masalah tanah itu masih berproses, tetapi tidak menghalangi progres kita saat ini. Begitu selesai, akan kita alokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya saat tinjau lokasi pembangunan jembatan.

 

Lale juga menyampaikan optimisme pembangunan tahap pertama dapat dituntaskan sesuai target, mengingat kontraktor pelaksana selalu menunjukkan progres positif sejak awal.

 

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Mataram tengah menyiapkan skema multiyears untuk pembangunan tahap berikutnya yang mencakup sayap kiri, kanan, belakang, serta penataan lanskap kawasan.

 

“Rencana kami adalah mengusulkan skema multiyears sehingga bisa ditenderkan sekaligus. Namun, sesuai ketentuan Permendagri 77, hal ini wajib melalui MOU antara eksekutif dan legislatif terkait penganggaran. Saat ini pembahasan sedang dilakukan dalam rangkaian penyusunan KUA-PPAS APBD 2026–2027,” tambah Lale Widiahning.

 

Berdasarkan kajian awal, kebutuhan waktu pembangunan lanjutan diperkirakan minimal 15 bulan dan bisa mencapai 24 bulan, bergantung pada besaran alokasi APBD. Lale memastikan kajian teknis segera disusun agar pemerintah daerah bersama DPRD dapat menentukan skema pendanaan terbaik, apakah akan dialokasikan untuk dua tahun anggaran atau hingga tiga tahun.