1.500 Honorer Lombok Timur Tidak Masuk Data BKN, Status Balum Jelas

Wakil Bupati Lotim H. Moh Edwin Hadiwijaya.
Sumber :
  • Amrullah/VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA Bali – Ribuan tenaga honorer di Lombok Timur kini menghadapi ketidakpastian. Dari total non-ASN yang terdata, sekitar 1.500 orang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi ini membuat mereka terancam tidak masuk dalam skema PPPK paruh waktu.

Bayi Perempuan Ditemukan di Musholla, Warga Dasan Tereng Geger

Wakil Bupati Lombok Timur menjelaskan, kelompok tenaga ini sebenarnya sudah terdata di kabupaten. Namun, karena masa pengabdian mereka belum genap dua tahun dan tidak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, nama mereka tidak bisa diusulkan ke pemerintah pusat.

“Data mereka ada di daerah, tapi aturan pusat tidak memberi ruang. Akibatnya, mereka tidak termasuk dalam 11.029 PPPK paruh waktu yang saat ini sedang mengisi DRH,” ujarnya.Kamis 18 September 2025.

Tanda Tangan Dipalsukan, Warga Sekaroh Murka Soal Laporan Pungli Tora

Ia menambahkan, pemerintah kabupaten sudah berusaha menyiapkan langkah antisipasi agar honorer tersebut tidak terpinggirkan. Namun, kewenangan penuh berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami berharap ada kebijakan segera dari pusat supaya saudara-saudara kita ini mendapat kejelasan. Data mereka aman, tinggal menunggu regulasi baru,” tegasnya.

Kapolda NTB Ingatkan Masyarakat, Hati-Hati, Terhadap Oknum yang Mancing di Air Keruh

Di sisi lain, sebanyak 11.029 tenaga PPPK paruh waktu yang lolos seleksi tengah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses ini diwarnai kendala, terutama keanggotaan BPJS Kesehatan yang sebagian nonaktif karena iuran ditanggung mandiri.

Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Lotim. Kesepakatan yang dicapai memperbolehkan penundaan pembayaran tunggakan, sehingga peserta tetap bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat utama.

“Yang penting berkas mereka selesai tepat waktu. Jangan sampai ada yang gagal hanya karena kendala teknis,” tegas Wabup.

Dukungan juga datang dari DPRD Lombok Timur. Wakil Ketua DPRD, Wais Alqorni, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan agar semua honorer mendapat ruang dalam formasi PPPK paruh waktu. Ia memastikan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tidak boleh ada PHK. Nanti soal gaji kita pikirkan bersama, apakah lewat APBD atau mekanisme lain. Yang jelas, mereka tidak boleh dirumahkan,” ujarnya.

Wais menambahkan, kuota PPPK paruh waktu yang tersedia saat ini berjumlah 11.029 orang. Sisanya, menurut dia, tetap akan diperjuangkan oleh daerah sambil menunggu formasi baru yang biasanya terbuka setiap tahun seiring adanya pegawai yang pensiun.

“Setiap tahun selalu ada yang pensiun. Jadi peluang tetap ada. Kami akan perjuangkan mereka agar tidak kehilangan hak, sembari kita upayakan gajinya ditanggung daerah,” tandasnya.