Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pengerusakan dan Penjarahan Saat Unjuk Rasa 30 Agustus

Kongrensi Pers Kasus Pengerusakan Gedung DPRD Provinsi NTB
Sumber :
  • Ramli Ahmad/VIVA Bali

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

MIO NTB Hidupkan Semangat Olahraga Ramah Lingkungan Bersama Sejumlah Wartawan

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.

Ia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. 

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Berdialog dengan Mahasiswa dan Pemuda

“Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkasnya.