4 Klaster Pelaku Penculikan Kacab Bank Terungkap, Begini Peran Masing-Masing
Selasa, 16 September 2025 - 17:47 WIB
Sumber :
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1848922-geger-2-prajurit-tni-terlibat-penculikan-sadis-kacab-bank-ternyata-kopassus-statusnya-mangkir-dinas#goog_rewarded
“Ini bukan aksi spontan. Semua dirancang, termasuk penggunaan kendaraan, pengawasan, dan eksekusi di lapangan,” kata Wira.
Ke-15 tersangka dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan proses hukum akan menegakkan keadilan sesuai peran masing-masing, mulai dari otak perencana, eksekutor, pelaku penganiayaan, hingga tim surveilans.