KPU Tutup Akses 16 Dokumen Capres-Cawapres dari Publik, Apa Saja Isinya?

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/berita/nasional/1848715-aturan-kpu-ijazah-hingga-rekam-jejak-capres-cawapres-bakal-dirahasiakan?page=all

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang, termasuk bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi. Keterangan: data atau informasi tidak dikuasai, di luar kewenangan KPU,” tutur Ketua KPU.

Merespons Aturan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres, DPR Pertanyakan Transparansi

Diketahui, terdapat 16 jenis dokumen yang masuk kategori tertutup. Dua di antaranya menjadi sorotan publik, yakni poin ke 8 yang memuat daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.

Selain itu, poin ke 12 yang mencakup fotokopi ijazah capres dan cawapres atau surat tanda tamat belajar yang sudah dilegalisasi lembaga pendidikan.

Mulai Memasuki Musim Hujan, BNPB Ingatkan Potensi Banjir di Sejumlah Wilayah

Berikut daftar dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang dikecualikan dari akses publik, di antaranya:

1.      Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI

Game Roblox Jadi Ekskul SMP di Solo, DPR Ingatkan Tak Boleh Keluar Jalur Kurikulum Nasional

2.      Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri

3.      Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU

Halaman Selanjutnya
img_title