KPU Tutup Akses 16 Dokumen Capres-Cawapres dari Publik, Apa Saja Isinya?
Senin, 15 September 2025 - 18:42 WIB
Sumber :
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1848715-aturan-kpu-ijazah-hingga-rekam-jejak-capres-cawapres-bakal-dirahasiakan?page=all
4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke KPK
5. Surat keterangan tidak sedang pailit dan tidak memiliki utang dari pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
7. Fotokopi NPWP dan bukti penyampaian SPT tahunan 5 tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden dua periode
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Halaman Selanjutnya
11. Surat keterangan pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun