Satres Narkoba Polres Jembrana Bekuk 2 Kurir, Sabu 100,35 Gram Berhasil Diamankan
Sabtu, 13 September 2025 - 21:25 WIB
Sumber :
- I Nyoman Sudika / VIVA Bali
Kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan modus mengambil barang di suatu lokasi lalu mengantarkannya ke alamat yang diarahkan bandar. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.