Kejagung Ungkap Hasil Penggeledahan Apartemen Nadiem Makarim, Ternyata Ini yang Ditemukan

Nadiem Makarim mengenakan baju tahanan diamankan petugas
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/berita/nasional/1848306-terungkap-apartemen-nadiem-makarim-digeledah-diam-diam-kejagung-bukan-sita-uang-tapi?page=all

Jakarta, VIVA BaliKejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Aksi itu dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu lalu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta.

Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun, Mantan Presiden Jokowi Berpotensi Dimintai Pertanggungjawaban

 

 

Dosen UI Sebut Kasus Nadiem Potensi Menyeret Presiden Joko Widodo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik tidak menemukan aset maupun uang yang dapat disita.

“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujar Anang Supriatna usai konferensi pers Satgas PKH. Jumat 12 September 2025.

Begini Kronologi Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim, Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun

Kemudian, Anang Supriatna menambahkan jika langkah itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Saat ini, penyidik disebut masih menitikberatkan pada pendalaman peran lima tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Selain itu, pengejaran terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem yang masih berstatus buron, juga terus dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut tidak menutup kemungkinan perkara ini akan melibatkan pihak lain. Pengembangan kasus tetap terbuka seiring dengan fakta-fakta hukum baru yang terungkap.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru.

“Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dilansir dari viva.co.id.

Dalam kasus yang sama, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, Ibrahim Arief atau IBAM mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, dua mantan pejabat Kementerian, Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP), yang masing-masing bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun dari proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook pada periode 2019–2022.