Audit Kasus Chromebook Rp32,4 M di Lotim Tersendat, Kejari Tempuh Jalur Cepat
- Amrullah/VIVA Bali
Lombok Timur, VIVA Bali – Penanganan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai Rp32,4 miliar itu kini memasuki tahap perhitungan kerugian negara setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan.
Peralatan teknologi informasi untuk sekolah dasar tersebut dibeli menggunakan dana alokasi khusus tahun anggaran 2022. Namun, hasil penelusuran kejaksaan mengarah pada ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Ramantio, menyampaikan sejak Juni pihaknya telah mengajukan permohonan audit ke BPKP NTB. Akan tetapi, permintaan itu belum dapat diproses karena lembaga pengawas keuangan tersebut sedang menangani penugasan dari pusat.
“Kami sudah ajukan sejak beberapa bulan lalu, namun sampai sekarang belum terlaksana karena BPKP NTB masih menerima perintah khusus dari pusat,” ujar Ugi, Kamis 11 September 2025.
Menurutnya, situasi itu berpotensi memperlambat jalannya penyidikan. Penyidik pun memutuskan untuk mencari opsi lain yang sah agar kerugian negara segera dapat dihitung secara profesional.
“Jika terus menunggu, tentu akan memakan waktu lebih lama. Karena itu, kami menempuh langkah lain dengan melibatkan auditor independen yang memiliki kompetensi,” tegasnya.
Ugi menambahkan, pada 24 Juni 2025 sebenarnya sudah dilakukan ekspose bersama dengan BPKP NTB. Dalam pertemuan itu, tim auditor menyatakan sepakat bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan Chromebook.
“Kesimpulan awal dari BPKP sudah sejalan dengan penyidik. Hanya saja, tindak lanjutnya masih terhambat karena surat tugas resmi belum diterbitkan,” jelasnya.
Ia menuturkan, lambannya penerbitan mandat membuat Kejari Lotim segera mencari solusi lain. Penyidik kemudian melayangkan surat ke kantor akuntan publik untuk melakukan penghitungan awal sejak 20 Agustus 2025.
“Surat permohonan sudah kami kirimkan ke auditor independen agar perhitungan kerugian negara tidak terhambat. Kami berharap proses ini bisa berjalan lebih cepat,” ucap Ugi.
Menurutnya, pelibatan pihak eksternal tidak akan mengurangi kredibilitas proses hukum. Justru langkah itu dipilih untuk memastikan kerugian keuangan negara segera diketahui dan dapat dijadikan dasar dalam tahap berikutnya.
“Tujuan utama kami adalah menuntaskan perkara ini secepatnya, sehingga penggunaan dana publik bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tandas Ugi.
Sebagai informasi, kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 30 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025.
Dalam proses penyidikan, Kejari Lotim telah memeriksa 38 orang saksi. Mereka terdiri atas 15 orang dari Dinas Dikbud Lotim, 2 orang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, serta 21 orang dari pihak penyedia barang.
Sebanyak 4.320 unit Chromebook yang didistribusikan ke 282 sekolah dasar di Lombok Timur telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 640 unit diperiksa oleh ahli teknologi informasi dari luar NTB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan spesifikasi teknis. Chromebook yang diterima tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa perangkat yang diadakan wajib menggunakan sistem operasi Chrome OS (education update).
Diketahui, pengadaan 4.320 unit Chromebook tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp34 miliar dan realisasi pengadaan sebesar Rp32,4 miliar.