Dewan dan Kejati NTB Awasi Pembangunan RSUD dan Kantor DPRD Lombok Utara
- Lalu Helmy / VIVA Bali
Di sisi lain, perhatian terhadap proyek pemerintah juga datang dari jalur hukum.
Kejati NTB bahkan turun tangan memeriksa pembangunan gedung DPRD KLU senilai Rp7 miliar, menyusul laporan masyarakat.
Proyek tersebut dikerjakan bersamaan dengan pembangunan kantor Dinas Sosial senilai Rp3 miliar pada 2024.
Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, memastikan pihaknya menghormati kewenangan Kejaksaan.
Kusmalahadi bahkan mengakui adanya keterlambatan pekerjaan gedung DPRD hingga 50 hari, yang menyebabkan kontraktor dikenakan denda. Namun denda tersebut belum seluruhnya dibayarkan.
“Kalau ada laporan masyarakat, tentu harus ditindaklanjuti. Itu salah satu mekanisme agar dana denda segera masuk ke kas negara,” jelasnya.
Dengan demikian, proyek infrastruktur KLU kini berada dalam dua lapis pengawasan: DPRD mengawal kualitas fisik pembangunan, sementara aparat penegak hukum memastikan akuntabilitas keuangan dan kepatuhan hukum.