Bareskrim Tetapkan LFK Tersangka Penyebar Ajakan Bakar Gedung Mabes Polri

Bareskrim Polri mengungkap provokator ajakan bakar mabes polisi
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5086005/polri-tetapkan-satu-tersangka-pembuat-konten-ajakan-bakar-mabes-polri

Jakarta, VIVA Bali – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial LFK yang diduga membuat serta menyebarkan konten provokatif berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat aksi demonstrasi berlangsung.

Anggota DPR Andre Rosiade Putuskan Berdamai dengan Pihak Terlapor

Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, tersangka menggunakan akun Instagram pribadi untuk mengunggah video yang berisi ajakan provokatif.

“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” ujar Himawan Bayu Aji di Jakarta. Kamis 4 September 2025.

Rekomendasi Restoran Fine Dining Romantis Bawah Laut Terbaik di Indonesia

LFK diketahui sebagai pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang berkantor di dekat kompleks Mabes Polri.

Dalam unggahannya, tersangka terlihat menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri sambil menyerukan ajakan untuk membakar gedung tersebut.

Bangunan Semi Permanen di Jalan Hasanuddin Denpasar Ambruk Digulung Banjir

Menurut Brigjen Pol Himawan, konten itu berpotensi mendorong tindak anarkis karena akun Instagram tersangka @larasfaizati, memiliki lebih dari 4.000 pengikut.

“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” tegas Himawan Bayu Aji, dilansir dari laman antaranews.com.

Selain itu, penyidik menilai LFK juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik publik maupun pihak lain.

Atas perbuatannya, LFK dijerat sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 dan 161 KUHP.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ungkap Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Kasus ini merupakan bagian dari patroli siber yang digelar Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025. Dari hasil pemantauan tersebut, sebanyak 592 akun dan konten bermuatan provokasi telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).