Bareskrim Tetapkan LFK Tersangka Penyebar Ajakan Bakar Gedung Mabes Polri

Bareskrim Polri mengungkap provokator ajakan bakar mabes polisi
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5086005/polri-tetapkan-satu-tersangka-pembuat-konten-ajakan-bakar-mabes-polri

Selain itu, penyidik menilai LFK juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik publik maupun pihak lain.

Titiek Soeharto Sindir Barantin, Keamanan Pangan Masih Jalan di Tempat

Atas perbuatannya, LFK dijerat sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 dan 161 KUHP.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ungkap Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Gudang Garam Isyaratkan PHK Massal, Said Iqbal Sebut Jangan Ulangi Drama Sritex

Kasus ini merupakan bagian dari patroli siber yang digelar Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025. Dari hasil pemantauan tersebut, sebanyak 592 akun dan konten bermuatan provokasi telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).