Mediasi 4 Jam di Bongkoran Wongsorejo, Aparat Upayakan Pembebasan 2 Petugas PT Wongsoredjo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Bali
“Iya mas masih disini, masih ditahan warga. Intel Kodim (Banyuwangi) dan Intel Polsek (Wongsorejo) sudah ada di lokasi semuanya,” ujar Sekdes Wongsorejo, Yoyok Iwandani.
Mediasi pembebasan 2 petugas dari PT Wongsorejo tersebut cukup alot karena warga merasa resah dan terganggu oleh aktifitas mereka.
“Ada pemberitahuan ke desa? Kan seharusnya ada tata krama permisi dan kulonuwon saat memasuki wilayah orang lain?,” tegur Sekdes Wongsorejo pada petugas PT Wongsorejo dalam mediasi yang dihadiri puluhan warga Lingkungan Bongkoran.
Dalam kesempatan terpisah, Manager PT Wongsorejo Tria Utama mengaku sah dan legal untuk melakukan tindakan pengukuran di Lingkungan Bongkoran.
Tria Utama menjelaskan, dasar hukum yang dilakukan PT Wongsorejo sesuai prosedur dengan berdasarkan sertifikat HGB no 3 dan 5 tahun 2015.
“PT Wongsoredjo adalah perusahaan yang memiliki legalitas dan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” jelas Manager PT Wongsoredjo, Tria Utama.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan menghimbau pada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan anarkis.