Pemprov NTB Perketat APBD-P 2026, Belanja Disesuaikan dengan Kemampuan Fiskal
- https://ntbprov.go.id/storage/file/1786341749_IMG-20260810-WA0070.jpg
Mataram, VIVA Bali –Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melakukan penyesuaian dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tekanan terhadap ruang fiskal daerah akibat perubahan penerimaan transfer dari pemerintah pusat.
Dikutip dari ntbprov.go.id, penataan APBD-P dilakukan dengan memperketat belanja serta menyesuaikan kembali sejumlah prioritas program. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah belum terealisasinya Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur sesuai asumsi yang digunakan ketika penyusunan APBD 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik menyampaikan, penyesuaian anggaran dilakukan sebagai upaya pemerintah menjaga kondisi APBD tetap sehat. Di sisi lain, anggaran tetap diprioritaskan untuk membiayai program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa kemungkinan berkurangnya transfer pemerintah pusat sebenarnya sudah diantisipasi ketika APBD 2026 disusun pada 2025. Pemprov NTB saat itu telah memperhitungkan potensi penurunan Dana Alokasi Umum (DAU), meskipun kebijakan pemangkasan belum ditetapkan secara resmi.
“DAU sudah kita antisipasi. Yang kemudian berada di luar asumsi awal kita adalah perkembangan DBH kurang salur,” ujar Ahsanul Halik.
Persoalan yang kemudian muncul berkaitan dengan kurang bayar DBH untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Pemerintah pusat telah menetapkan kurang bayar tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Namun, penetapan kurang bayar tersebut belum otomatis dapat digunakan pemerintah daerah sebagai dasar untuk menganggarkan tambahan penerimaan. Penganggaran baru dapat dilakukan berdasarkan keputusan mengenai penyaluran kurang bayar DBH.
Bagi NTB, nilai kurang bayar DBH yang menjadi perhatian disebut berada di kisaran Rp616 miliar. Namun, informasi mengenai penyaluran yang diterima pemerintah daerah menunjukkan angka yang jauh lebih kecil, yakni sekitar Rp13,3 miliar. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal harus dihitung secara lebih hati-hati agar belanja daerah tidak dibangun berdasarkan penerimaan yang belum pasti.