Masyarakat Madura Desak Sanksi Tegas untuk Oknum Polisi dalam Kasus Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai sedang periksa cukai tembakau
Sumber :
  • Dok. RRI/ VIVA Bali

Sampang, VIVA Bali –Munculnya nama nggota Polres Sampang, Aipda H dalam carut marut peredaran bisnis rokok ilegal di Kabupaten Sampang memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat Pulau Madura. Mereka berharap agar ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut jika memang ditemukan bukti yang cukup. Razia besar-besaran terkait peredaran dan pembuatan rokok ilegal di Pulau Madura juga sangat diharapkan. 

Resep Air Fryer Chicken Strips Renyah Minim Minyak!

Seperti yang dikemukakan Ketua Umum Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) Jawa Timur, Badrul Aini yang menilai peredaran rokok ilegal sangat merugikan banyak pihak jika tidak segera dilakukan tindakan tegas. 

Terlebih beredar luas, bisnis rokok ilegal tersebut bukan hanya dibekingi oleh oknum aparat namun juga melibatkan oknum aparat tersebut sebagai dalang dalam bisnis rokok tanpa cukai. 

Resep Cumi Ring Crispy Ala Restoran yang Gampang Dibuat

“Peredaran rokok ilegal semakin lama, semakin berpotensi menciptakan jurang (gap) antar institusi penegak hukum. Banyak kasus yang bisa dijadikan contoh. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah strategis agar stabilitas penegakan hukum tidak terkontaminasi oleh kepentingan personal dan hal-hal yang remeh,” ujar Badrul Aini seperti yang dikutip dari laman Madura.viva.co.id. 

Badrul Aini tidak menampik bisnis rokok ilegal ini juga bisa membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat luas ditengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan di jaman sekarang ini. 

Resep Pisang Goreng Crispy yang Tahan Lama Renyahnya

“Bagaimanapun ceritanya, industri rokok ini memiliki dampak ekonomi positif bagi masyarakat terdampak. Namun, di sisi lain, negara punya sistem hukum yang harus dijalankan sesuai Undang-Undang. Kami akan bergerak dan bersikap agar terjadi keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan supremasi hukum,” tutur Ketum Garda Satu. 

Seorang tokoh pemuda Pulau Madura, Fauzi As juga menentukan sikap terkait maraknya peredaran rokok ilegal yang diduga melibatkan oknum aparat keamanan. 

“kasus ini tidak bisa dianggap remeh dan mendorong Kapolda Jawa Timur serta Kapolres Sampang untuk bersikap tegas terhadap setiap anggota yang terbukti bermain dalam bisnis haram tersebut,” kata tokoh pemuda Madura, Fauzi As saat dihubungi Jurnalis Madura.viva.co.id. 

Fauzi berharap, tindakan tegas dari pimpinan institusi akan membuat oknum yang terlibat dalam bisnis rokok ilegal akan menimbulkan efek jera. 

Sementara itu, Didik Haryanto pimpinan tertinggi lembaga Bidik justru mengaku memiliki data terkait keberadaan pabrik atau tempat usaha bisnis rokok ilegal di Kabupaten Sampang dan sekitarnya. 

“Kami memiliki data, sedikitnya ada 6 pabrik rokok ilegal yang beroperasi. Kuat dugaan, ke-6 pabrik tersebut masih berada dalam satu jaringan yang sama,” ungkap Didik Haryanto. 

Bahkan tindakan tegas juga telah dilakukan Bea Cukai Madura dengan melakukan penyegelan dan penyitaan 2 mesin produksi milik PR Daun Mulia di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada awal Bulan Agustus 2025 karena melakukan dugaan pelanggaran administrasi terkait izin. 

“PR Daun Mulia memproduksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), padahal perusahaan hanya mengantongi izin untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Pertanyaannya adalah, kenapa setelah melakukan kegiataan ilegal bertahun-tahun baru ditertibkan sekarang?,” ungkap tanya Didik Haryanto saat menjawab pertanyaan Jurnalis Madura.viva.co.id. 

Saat ini, Didik Haryanto sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak serta mengumpulkan barang bukti dan saksi tambahan untuk melaporkan data temuan tersebut ke Kapolri, KPK serta Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan untuk segera dilakukan tindakan secara tegas. 

Menanggapi dugaan maraknya peredaran dan bisnis rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Kapolres Sampang AKBP Hartono mengaku telah melakukan tindakan tegas pada siapa pun yang terbukti terlibat dalam bisnis rokok ilegal tersebut. 

“Untuk penindakan produksi dan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah hukum Polres Sampang sudah dilakukan penindakan secara tegas,” jelas Kapolres Sampanng, AKBP Hartono melalui melalui layanan call center Lapor Kapolres Sampang AKBP Hartono di nomor 08778735XXXX. 

Masyarakat berharap ada langkah nyata dari jajaran penegak hukum di wilayah Kabupaten Sampang terhadap bisnis rokok ilegal yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan terkesan dilakukan pembiaran.