Tiga Warga Ampenan Diciduk Polisi, Sabu dan Uang Tunai Diamankan dalam Operasi di Mataram

Tiga pelaku di amankan polsek ampenan
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram/VIVA Bali

Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Parade MotoGP 2025, 12 Pembalap Top Ramaikan Kota Mataram

Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka, demi menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.