Tiga Warga Ampenan Diciduk Polisi, Sabu dan Uang Tunai Diamankan dalam Operasi di Mataram
Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:31 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Polresta Mataram/VIVA Bali
Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca Juga :
Wali Kota Mataram Resmikan Program Penghapusan Denda PBB-P2, Dorong Partisipasi Masyarakat
Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka, demi menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.