Tiga Warga Ampenan Diciduk Polisi, Sabu dan Uang Tunai Diamankan dalam Operasi di Mataram

Tiga pelaku di amankan polsek ampenan
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram/VIVA Bali

Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Wali Kota Mataram Resmikan Program Penghapusan Denda PBB-P2, Dorong Partisipasi Masyarakat

Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka, demi menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.