Langgar Visa dan Tinggal Ilegal, WNA Pakistan Dideportasi dari Kediri

Ilustrasi seorang perempuan membawa koper.
Sumber :
  • https://www.pexels.com/photo/woman-walking-on-pathway-while-strolling-luggage-1008155/

“Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA Pakistan berinisial AB merupakan wujud komitmen kami untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tegasnya di Kediri, Rabu (6/8).

Riset Naik Kelas! Rp1,8 Triliun Digelontorkan untuk 8 Bidang Prioritas Nasional

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan langsung dari petugas Imigrasi Kediri. AB diberangkatkan dari Jakarta menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG434 rute Jakarta–Bangkok, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan TG345 rute Bangkok–Lahore menuju negara asalnya, Pakistan.

Seluruh proses deportasi berjalan lancar dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan keimigrasian.

Rumah untuk ASN! Program Tapera Permudah Pegawai Kemendagri Punya Hunian