Manggung di Kafe? Musisi Gak Perlu Bayar Royalti, Ini Penjelasannya

Ilustrasi seorang pria yang sedang bernyanyi di sebuah cafe.
Sumber :
  • https://www.pexels.com/photo/man-playing-guitar-while-singing-2419535/

Ia menambahkan, lagu dan musik selama ini menjadi nilai tambah di tempat-tempat usaha, membantu menciptakan atmosfer yang nyaman dan menyenangkan bagi pengunjung.

Menag Resmikan IAHN Mpu Kuturan di Bali, Beri Pesan Moral untuk Dosen

Menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha soal besarnya tarif royalti, Ikke menegaskan bahwa semua tarif performing rights telah disusun berdasarkan kajian mendalam, termasuk mempertimbangkan kondisi sosio-demografis Indonesia.

Tarif tersebut juga merujuk pada praktik umum di tingkat regional maupun internasional, sehingga tetap menjunjung prinsip keadilan antara pemilik usaha dan pencipta karya.

Menteri Agama Lantik IPIM Bali, Ajak Para Imam Jadi Motor Kerukunan Umat

Ikke menyampaikan bahwa LMKN sangat terbuka untuk berdiskusi dan membantu pelaku usaha dalam memahami proses pembayaran royalti. Komunikasi dan konsultasi bisa dilakukan tanpa dikenai biaya tambahan.

“Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna,” tegasnya.

Labuh Laut Larung Sembonyo, Warisan Budaya Nelayan Prigi yang Memikat Wisatawan

Dengan adanya kejelasan ini, para pemusik dan penyanyi yang manggung di tempat-tempat umum kini bisa tampil dengan lebih tenang. Fokus mereka hanya pada penampilan dan kreativitas, tanpa perlu khawatir soal royalti.

Di sisi lain, pengusaha diimbau untuk menunaikan kewajiban royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu yang karyanya dinikmati oleh publik.

Halaman Selanjutnya
img_title