Zulhas Pastikan Dana Desa Bukan Penjamin Utang Koperasi Merah Putih
- https://www.tvonenews.com/gallery-foto/ekonomi/355622-butuh-rp157-kuadriliun-zulhas-ungkap-pemerintah-kaji-rencana-bangun-solar-panel-untuk-80-ribu-koperasi-desa
Jakarta, VIVA Bali –Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa dana desa tidak akan digunakan sebagai jaminan apabila Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mengalami gagal bayar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers penyelarasan regulasi KDMP antar-kementerian yang digelar di kantor Kemenko Pangan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Zulhas menyebutkan bahwa jaminan pinjaman akan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan anggota koperasi. Sebagai contoh, jika seseorang meminjam dana untuk usaha sembako atau LPG, maka produk tersebut yang akan dijadikan jaminan, bukan dana desa. Bahkan untuk pembelian kendaraan, barang itulah yang menjadi agunan.
Menurutnya, penggunaan dana desa sebagai penjamin hanya akan dilakukan jika koperasi benar-benar tidak mampu membayar utangnya, dan itu pun merupakan opsi terakhir yang sangat dihindari.
Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa dana desa tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi. Jika ditemukan penyelewengan dana oleh pengurus, maka wajib diganti, karena koperasi dibentuk melalui proses musyawarah desa secara khusus dan melibatkan persetujuan warga.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun draft Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang akan mengatur secara rinci mekanisme penjaminan jika terjadi kerugian pada KDMP.
Ia juga menegaskan bahwa skema koperasi tidak melibatkan penerimaan uang tunai langsung dari bank, melainkan berbentuk barang atau komoditas yang dijual kembali oleh koperasi. Dari situ, koperasi akan mendapatkan keuntungan.
Menurutnya, sistem ini sebenarnya dirancang agar tidak merugikan pihak koperasi, namun tetap harus disiapkan antisipasi jika terjadi masalah.
Sebagai bentuk dukungan dari pemerintah pusat, sisa anggaran lebih (SAL) dari APBN akan digunakan sebagai suntikan modal bagi koperasi desa. Pemerintah juga telah menyiapkan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan rincian pinjaman untuk KDMP. PMK ini sudah ditandatangani dan diundangkan pada 21 Juli 2025 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat peran koperasi desa dalam mendukung perekonomian rakyat, memotong rantai pasok distribusi pertanian, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir.