Jembrana Libatkan Desa dalam Pencegahan dan Penanganan TPKS pada Perempuan dan Anak
- dok Humas Jembrana / VIVA Bali
Jembrana, VIVA Bali – Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2025, tercatat 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jembrana, dimana 9 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Untuk itu Pemkab Jembrana memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dengan memberikan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada Prebekel dan Lurah se-Kabupaten Jembrana, Rabu 30 Juli 2025.
Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan bertempat Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama sebagai salah satu narasumber. Acara pelatihan dibuka oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Acara ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Jembrana dalam memerangi kekerasan seksual dan memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak dan perempuan.
Wabup Jembrana, Patriana Krisna
- dok Humas Jembrana /VIVA Bali
Wabup Jembrana, Patriana Krisna yang akrab disapa Ipat menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
"Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang merusak martabat dan masa depan korban. Kita tidak bisa tinggal diam,"tegasnya dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id.
Pihaknya menggarisbawahi pentingnya koordinasi antarlembaga dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kabupaten Jembrana.
"Kolaborasi adalah kunci, dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan dan masyarakat, kita dapat membentuk sistem perlindungan yang kuat dan responsif," imbuh Ipat.
Sedangkan Kepala Dinas PPPA PPKB Jembrana, Ni Kade Ari Sugianti dalam laporannya menyampaikan dalam kurun waktu dari Januari sampai dengan Juli 2025, tercatat 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jembrana. Dari 24 kasus yang terlaporkan, 9 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
"Kondisi ini mengindikasikan perlunya langkah serius yang tidak hanya fokus pada penanganan, tetapi juga pada pencegahan melalui peningkatan kapasitas aparatur, lembaga terkait serta masyarakat," ungkapnya.
Diharapkan, melalui pelatihan ini para Prebekel dan Lurah dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing, mampu mengidentifikasi potensi kasus, memberikan pertolongan pertama yang tepat dan memastikan korban mendapatkan akses terhadap layanan rehabilitasi serta keadilan.