Kunci Nyantol, Residivis Leluasa Gasak Sepeda Motor Milik Pedagang

Pelaku curanmor saat digiring aparat kepolisian
Sumber :
  • I Nyoman Sudika/ VIVA Bali

“Ya residivis, pelaku sudah dua kali menjalani hukuman penjara yakni dalam kasus pengedaran uang palsu divonis 9 bulan dan kasus penyalahgunaan BBM divonis 4 bulan penjara,”beber AKBP Kadek Citra.

Terjadi Antrean Panjang, 4 Kapal Eks LCT Diizinkan Beroperasi dengan Dispensasi Terbatas

Masih banyaknya perilaku masyarakat yang abai terhadap keamanan sepeda motornya, Kapolres Jembrana mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan demi keamanan kendaraannya. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya aman sebelum ditinggalkan.

“Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci masih nyantol, parkir di tempat yang aman dan mudah terlihat, gunakan kunci ganda, pastikan stang terkunci,” tutupnya.  

Urai Antrian Panjang Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas