Kunci Nyantol, Residivis Leluasa Gasak Sepeda Motor Milik Pedagang
Jumat, 25 Juli 2025 - 22:47 WIB
Sumber :
- I Nyoman Sudika/ VIVA Bali
“Ya residivis, pelaku sudah dua kali menjalani hukuman penjara yakni dalam kasus pengedaran uang palsu divonis 9 bulan dan kasus penyalahgunaan BBM divonis 4 bulan penjara,”beber AKBP Kadek Citra.
Baca Juga :
Terjadi Antrean Panjang, 4 Kapal Eks LCT Diizinkan Beroperasi dengan Dispensasi Terbatas
Masih banyaknya perilaku masyarakat yang abai terhadap keamanan sepeda motornya, Kapolres Jembrana mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan demi keamanan kendaraannya. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya aman sebelum ditinggalkan.
“Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci masih nyantol, parkir di tempat yang aman dan mudah terlihat, gunakan kunci ganda, pastikan stang terkunci,” tutupnya.