Bertentangan dengan Bukti Persidangan, Kesaksian Emma Menguntungkan WNA Kanada
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di salah satu Guest House di Gili Air, Desa Gili Indah, Pemenang, Lombok Utara, dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Frederic Raby alias Freddy, nomor perkara: 384/Pid.sus/2025/PN. Mtr, kembali digelar.
Sidang ini berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis 24 Juli 2025, dipimpin majelis hakim, Isrin Surya Kurniasih, SH., MH. Dalam sidang ini, Emma Sri Rahayu selaku saksi pelapor memberikan kesaksiannya.
Dalam kesaksiannya Emma mengelak tuduhan melakukan KDRT terhadap suaminya Freddy. Justru aksi pemukulan yang dilakukannya merupakan gerakan refleks untuk melindungi diri. sebab sebelumnya, Freddy memukul dan mengancam akan membunuhnya.
Selain itu, ada permasalahan lama yang dipendam Emma. Yang di mana dirinya melihat Freddy dengan temannya Sitti Rosmawati, tengah berduaan di Kamar Nomor 2. Selain itu, Emma menuduh Freddy memiliki wanita simpanan yang tidak lain adalah mantan karyawannya sendiri.
Majelis hakim meragukan Kesaksian terdakwa. Berdasarkan rekaman CCTV yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan menunjukan bahwa aksi kekerasan dan pemukulan lebih banyak dilakukan Emma. Dalam rekaman itu juga tidak terdengar adanya kalimat ancaman dari Freddy.
Penasehat Hukum Freddy, M. Syarifuddin bersama rekannya menilai, Kesaksian Emma yang bertentangan dengan bukti dan hasil BAP kepolisian, kian menguntungkan terdakwa. Begitu juga dengan tuduhan Emma, bahwa Freddy melakukan pemukulan bertentangan pula dengan hasil Visum Et Repertum UPT BLUD Puskesmas Gangga.
"Kesaksian Emma yang katanya mengalami pukulan keras dengan kepalan tangannya Freddy, itu sangat jauh dari hasil visum. Karena tidak ada indikasi pemukulan hingga memar. Yang ada itu kemerahan di telinga dan luka gores 2 Cm (ringan,red)," tegas Syarifudin.