Samsat Gerung Gencar Sosialisasi: Diskon PKB hingga 100% Berlaku Mulai Juli
- Dok. Moh. Helmi/VIVA Bali
Lombok Barat, VIVA Bali – Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Gubernur NTB No. 9 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), UPTB UPPD Gerung Bappenda NTB gencar melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Lombok Barat.
Kepala UPTB UPPD Gerung, Dewi Munawiarti, mengumumkan bahwa program bertajuk Gebyar Diskon PKB ini akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, dengan berbagai insentif menarik bagi para wajib pajak.
"Ini kabar gembira dari Bapak Gubernur untuk masyarakat NTB. Kita harus melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan implementasi Pergub No. 9 Tahun 2025 ini, agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Dewi saat ditemui Bali.viva.co.id di sela-sela kegiatan sosialisasi di Kecamatan Lingsar, Jumat, 25 Juli 2025.
Beberapa poin utama dari keringanan yang diberikan dalam program ini meliputi:
Diskon 25% Pokok PKB untuk wajib pajak yang taat membayar selama 4 tahun berturut-turut (2021–2024),
Diskon 25% Tunggakan PKB untuk kendaraan yang menunggak antara tahun 2020–2024,
Pemutihan 100% Tunggakan PKB untuk kendaraan TMDU lebih dari 5 tahun (2019 ke bawah),
Gratis 100% PKB untuk masyarakat rentan seperti penerima PKH, penyandang disabilitas, dan veteran,
Diskon 50% (25% + 25%) untuk kendaraan milik yayasan atau lembaga sosial dan pesantren,
Pembebasan PKB Tahun Pertama bagi kendaraan dari luar daerah yang mutasi masuk ke NTB, berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Menurut Dewi, sosialisasi dilakukan secara door to door melalui pendekatan langsung ke masyarakat di 10 kecamatan se-Lombok Barat, termasuk menyasar tempat-tempat keramaian dan menjalin sinergi dengan camat serta kepala desa.
"Kami akui masih banyak warga yang belum memahami detail program ini. Maka dari itu, kami turun langsung ke lapangan, pasar, terminal, dan desa-desa, supaya pesan ini sampai," ujarnya.
Ia juga berharap program ini dapat mendongkrak tingkat kepatuhan pajak, menurunkan angka tunggakan kendaraan bermotor, dan pada akhirnya turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB.
"Harapan kami dengan Pergub NTB ini, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat, dan target realisasi PAD bisa tercapai optimal. Ini win-win solution: masyarakat terbantu, daerah pun mendapat manfaat," pungkasnya.