Papuq Amin Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Tajam di PN Mataram
- Moh. Helmi/VIVA Bali
Lombok Barat, VIVA Bali – Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Amak Amin alias Papuq Amin, warga Kabupaten Lombok Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Muthmainnah H, Baiatus Sholihah, dan Baiq Ira Mayasari, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, Selasa, 22 Juli 2025.
"Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Papuq Amin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," demikian keterangan resmi JPU yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.
Namun demikian, Penasihat Hukum Terdakwa, Ahmad Dimiati Hamzar, dalam nota keberatannya (eksepsi) menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan JPU yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil.
"Terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan bukti yang menguntungkan Terdakwa," tegas Ahmad Dimiati Hamzar di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar belum lama ini.
Ia juga menilai dakwaan JPU kabur, tidak lengkap, dan melanggar hak asasi hukum Terdakwa. Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela yang intinya:
Menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Amak Amin alias Papuq Amin;
Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum;