Duga Tak Transparan, HMI Desak Bupati Evaluasi Dinas Pertanian Lombok Timur
- Sumber Dok. HMIlotim/Moh. Helmi/VIVA Bali
Lombok Timur, VIVA Bali –Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik ketertutupan informasi publik yang diduga dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.
Melalui surat terbuka yang dikirimkan kepada Bupati Lombok Timur, HMI menegaskan bahwa mereka siap menempuh jalur hukum apabila permintaan informasi yang mereka ajukan tidak direspons dengan baik, Sabtu, 10 Mei 2025.
Dalam pernyataannya, perwakilan HMI Cabang Selong mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali mengajukan permintaan data terkait penerima manfaat program mesin rajang tembakau untuk Tahun Anggaran 2024.
Namun, hingga saat ini, akses terhadap data tersebut belum diberikan. Mereka menilai bahwa hal ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip transparansi anggaran publik yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Kami sudah dua kali mengajukan permintaan data penerima manfaat program mesin rajang tembakau Tahun Anggaran 2024, namun hingga kini tidak diberikan akses. Ini bentuk pengingkaran terhadap prinsip transparansi anggaran publik,” tegas perwakilan HMI Cabang Selong dalam keterangan resminya, Jumat (9/5).
HMI menegaskan bahwa data yang mereka minta bersifat mendasar dan tidak termasuk data pribadi yang bersifat sensitif. Mereka hanya meminta informasi berupa nama kelompok, nama penerima manfaat, dan alamatnya. “Kami hanya meminta nama kelompok, nama penerima manfaat, dan alamatnya. Bukan data sensitif seperti NIK atau KTP,” tambahnya.
Dalam perjuangannya, HMI mengutip sejumlah dasar hukum yang mendukung hak mereka untuk mendapatkan informasi tersebut, termasuk Pasal 28F UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi daerah yang mengatur pengelolaan informasi publik.
Mereka menegaskan bahwa prinsip keterbukaan harus dijalankan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh visi SMART dari Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, tetapi kami juga ingin memastikan bahwa semangat transparansi tidak hanya menjadi slogan. Jika OPD tidak patuh, kami akan melapor ke Komisi Informasi dan menempuh jalur hukum,” tegas HMI.
Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa selama empat tahun berturut-turut, Lombok Timur menerima penghargaan sebagai Kabupaten dengan tingkat Keterbukaan Informasi Publik terbaik.
Penghargaan ini seharusnya menjadi indikator nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
“Harapan kami, Bupati segera mengevaluasi kinerja OPD yang tidak selaras dengan visi dan komitmen reformasi birokrasi. Jika tidak ada tindakan tegas, semangat transparansi akan menjadi sia-sia,” tutup pernyataan HMI.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah daerah Lombok Timur dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Transparansi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ketertutupan dalam pengelolaan data publik tidak hanya melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, tetapi juga menghambat proses pembangunan yang akuntabel dan berkeadilan.