Papuq Amin Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Tajam di PN Mataram
Rabu, 23 Juli 2025 - 10:13 WIB
Sumber :
- Moh. Helmi/VIVA Bali
Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa dihentikan;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.
"Semoga putusan yang adil dan bijaksana dapat diberikan kepada Terdakwa Amak Amin alias Papuq Amin," ucap Ahmad Dimiati Hamzar, saat ditemui Bali.viva.co.id usai sidang.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.