Papuq Amin Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Tajam di PN Mataram

Ahmad Dimiati Hamzar, kuasa hukum Papuq Amin usai sidang di PN Mataram
Sumber :
  • Moh. Helmi/VIVA Bali

Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa dihentikan;

Presean dan Tradisi Sasak Siap Guncang Festival Bau Keke di Desa Bongor

Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.

"Semoga putusan yang adil dan bijaksana dapat diberikan kepada Terdakwa Amak Amin alias Papuq Amin," ucap Ahmad Dimiati Hamzar,  saat ditemui Bali.viva.co.id usai sidang.

Festival Bau Keke Siap Jadi Magnet Wisata di Desa Lembar

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.