Empat Tersangka Korupsi Masker Ditahan, Polresta Mataram Kejar Dua Nama Lain Termasuk Mantan Wabup
- Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali – Kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar yang menyeruak sejak pandemi COVID-19 tahun 2020 kini memasuki babak baru. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram resmi menahan empat dari enam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial WK, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), K sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CTB, yang saat ini menjabat sebagai Sekdis Pariwisata NTB, dan MH seorang ASN yang saat ini bekerja di Dinas Perizinan NTB.
Penahanan ini dibenarkan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Polresta dalam memberantas praktik korupsi.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap 4 dari enam tersangka. Ini bagian dari komitmen kami, meskipun proses ini memakan waktu cukup panjang karena berbagai kendala teknis yang tidak bisa kami sampaikan secara detail," ujar AKP Regi Halili, Selasa 22 Juli 2025.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020. Pemerintah saat itu menggelontorkan dana sebesar Rp12,3 miliar untuk pengadaan masker di Provinsi NTB. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyelewengan anggaran, yang kemudian memicu penyelidikan pada tahun 2023.
Hasil audit yang dilakukan oleh BPKP NTB menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar dari proyek tersebut.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, sebanyak enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.