Kasus Curas Lansia di Mangaran Terungkap, Motif Pelaku Kesal karena Sering Diejek Perkara Hutang
- Dok. Humas Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
“Pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek korban terkait masalah pinjaman uang sehingga melakukan kekerasan terhadap korban saat ada kesempatan,” ungkapnya.
Meski demikian, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya mengambil perhiasan korban. Ia hanya mengaku motifnya nekat menyerang korban karena kesal atas perlakuan korban terhadapnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk memukul korban, baju korban dan pelaku serta nota pembelian perhiasan. Sementara kalung emas yang dirampas pelaku belum ditemukan dan masih dalam pencarian.
“Kami sudah melakukan oleh TKP, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Untuk barang bukti berupa kalung emas yang belum ditemukan akan terus kami selidiki,” tambah AKP Agung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.