Kuasa Hukum Frederic Raby Kecewa JPU Tidak Hadirkan Ahli Bahasa Bersertifikat

Sidang Lanjutan Frederic Raby alias Fredy
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, menunda sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Frederic Raby alias Fredy, karena jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan ahli bahasa bersertifikat yang mampu menerjemahkan, karena terdakwa seorang WNA sebagaimana telah dijadwalkan dalam persidangan pertama nomor perkara : 384/Pid.sus/2025/PN. Mtr, bertempat di ruang Cakra PN Mataram, Kamis 10 Juli 2025.

32 Kasus Terungkap, Polda NTB Tangkap 45 Tersangka Narkoba Selama Mei–Juli 2025

Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih mengumumkan sidang akan berlanjut di PN Mataram, Kamis depan 24 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari terdakwa Frederick Raby alias Fredy.

"Kami sangat kecewa dengan tertundanya persidangan hari ini, padahal kami telah berupaya maksimal menghadirkan saksi, dan mereka mengorbankan waktu untuk dapat memberikan kesaksian atas perlakuan Emma kepada Fredy," kata kuasa hukum Fredy, Syarifuddin, saat ditemui di luar ruang sidang.

2 Karyawan Toko di Mataram Dibekuk Polisi Usai Curi Barang Dagangan Majikan

Syarifuddin juga mempertanyakan kenapa mesti terjadi hal seperti itu, seharusnya JPU yang sering beracara paham betul terkait syarat ahli bahasa yang harusnya di hadirkan. 

"Ini kelalaian yang terkesan disengaja, padahal itu tanggung jawab JPU, apalagi persidangan kemarin permintaan majelis hakim untuk menghadirkan ahli bahasa sudah di utarakan," tambahnya. 

Polresta Mataram Bongkar Praktik Curang Minyak Goreng, Satu Pemilik Toko Diamankan

Pada tempat yang sama, anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Muhammad Syahrul , saat ditemui di luar ruang sidang, menerangkan seharusnya JPU menghadirkan ahli bahasa bersertifikat yang mampu menerjemahkan apa yang disampaikan Fredy untuk di catat pada berita acara persidangan.

"Ahli bahasa yang bersertifikat menjadi syarat formil menerjemahkan dalam persidangan atas apa yang di sampaikan oleh terdakwa yang merupakan WNA kemudian di catat pada berita acara persidangan,” katanya menegaskan.

Halaman Selanjutnya
img_title