Kasus Curas Lansia di Mangaran Terungkap, Motif Pelaku Kesal karena Sering Diejek Perkara Hutang
- Dok. Humas Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Bali –Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang lansia di Mangaran Situbondo terluka akhirnya menemukan titik terang.
Sebelumnya, Marsina (71) yang tengah wiridan menunggu waktu sholat isya’ di rumahnya sendiri menjadi korban tindak pencurian dengan kekerasan hingga mengalami luka robek di bagian kepala, memar di kedua mata, serta gigi tanggal.
Peristiwa tersebut viral karena Marsina yang terluka setelah mendapatkan penyerangan, datang meminta tolong ke pengajian sambil bersimbah darah.
Pelaku yang sempat tidak diketahui identitasnya ternyata adalah tetangga korban berinisial S alias Wawa (53), warga Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
Dari hasil penyidikan, tersangka menyerang korban karena merasa kesal korban kerap mengejeknya perkara hutang.
Wawa menggunakan sebilah kayu sepanjang 75 cm dalam aksi penyerangannya yang menyebabkan korban terluka. Ia kemudian merampas kalung emas seberat 10 gram milik korban yang sedang dikenakan.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat 11 Juli 2025 oleh Tim gabungan dari Unit Pidum, Resmob, dan Polsek Mangaran setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
“Pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek korban terkait masalah pinjaman uang sehingga melakukan kekerasan terhadap korban saat ada kesempatan,” ungkapnya.
Meski demikian, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya mengambil perhiasan korban. Ia hanya mengaku motifnya nekat menyerang korban karena kesal atas perlakuan korban terhadapnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk memukul korban, baju korban dan pelaku serta nota pembelian perhiasan. Sementara kalung emas yang dirampas pelaku belum ditemukan dan masih dalam pencarian.
“Kami sudah melakukan oleh TKP, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Untuk barang bukti berupa kalung emas yang belum ditemukan akan terus kami selidiki,” tambah AKP Agung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.